Kabupaten Demak membangun klaster Industri Rokok
Pada pertengahan bulan Oktober ,13 – 14 , 2009 . telah diadakan semi loka dalam rangka membangun klaster Industri rokok , disaat industri rokok ditekan dengan berbagai regulasi yang membatasi keleluasaan gerak bagi pengusaha rokok. Pemerintah Kabupaten Demak dalam judul program nya memang cukup menarik membangun Klaster Industry Rokok , dengan memanfaatkan Duit nemu dalam paket DAC yang kabarnya dapat turun dalam jumlah besar sampai nilainya naik menjadi digit milyard ,DAC adalah hasil kerja keras teman-teman petani tembakau, melalui Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Apti dengan Generasi Muda Tani ) berjuang ke Istana Negara pada sekitar awal tahun ( bulan Maret – April), dan hasilnya Gappri menyetujui pencairan DAC dengan jumlah cukup lumayan. Sayangnya tidak ada Transparansi dan kejelasan dalam memanfaatkan DAC tersebut, sehingga ada kegiatan yang hanya bernuansa sekedar terpenuhi prasyarat pelaporan dan SPJ saja , apakah kegiatan tersebut punya manfaat bagi stake holder pelaku usaha ? dan apakah pola kerja tersebut sudah sesuai dengan SPM yang seharusnya diberikan kepada masyarakat , tidak ada yang tahu karena tidak ada dasar penetapan tolok ukur kinerja , yang ada hanya bagi – bagi uang kinerja walaupun kadang yang menerima tunjangan kinerja tersebut dalam kesehariannya hanya baca koran, main catur, main game, pulang meninggalkan kantor pada jam 14.30 atau jam 15.00 , sudah jarang terlihat kantor yang masih memberikan pelayanan pada jam 15:40 , padahal ketentuan yang ada dengan 5 hari kerja jam pelayanan sesuai SPM ( Perbup) adalah masuk 08.30 pulang 16.00 (15.50).
Kembali kepada niat membangun klaster industri rokok ada beberapa prasyarat dalam kita membangun klaster industry , dalam strategy pengembangan ekonomi lokal salah satu kuncinya adalah lahirnya klaster usaha/klaster industri, ada 7 syarat dasar dalam membangun klaster industry : Sumber daya Manusia yang berkualitas dan berinisiatip, Lembaga/Institusi yang mendukung, Fasilitator /Pendamping, Pengembangan teknologi tepat guna, Pemasaran dan penjualan ,usaha pembentukan, kewirausahaan dan pengembangan diri. Sementara prinsip pengembangannya adalah : adanya partisipasi aktif dan rasa memiliki yang tertanam kuat, kesepahaman /kepaduan/kesamaan, kepemilikan dan tingkat pencapaian perwujudan , budaya dan tradisi lokal/sifat2 lokal/ karakteristik lokal, Fasilitasi setelah itu baru masuk pada faktor-faktor penentu keberhasilan baik yang ada maupun yang harus di ciptakan. Sehingga apa yang terjadi pada awal 13-14 Oktober 2009 yang lalu belum bisa dikatakan sebagai pembentukan klaster industri rokok ,akan tetapi baru wacana pembentukan klaster ,mengingat untuk menjadi suatu klaster yang mandiri maka banyak hal yang harus bisa dipadukan antar segenap stake holder yang ada dan kalau menurut pengalaman FPESD Jawa Tengah langkah – langkah pembentukan klaster adalah sebagai berikut :
Dalam usaha mengembangkan potensi suatu daerah, perlu diambil langkah-langkah strategis untuk mendukungnya. Forum Pengembangan Ekonomi dan Sumber Daya (FPESD) Jawa Tengah telah mengambil langkah-langkah untuk mengembangkan klaster-klaster di Jawa Tengah. Salah satunya adalah dengan 7 Langkah Pendampingan Klaster.
Langkah 1: Pembentukan Forum for Economic Development and
Employment Promotion (FEDEP)
Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan pembentukan forum stakeholder (pemangku kepentingan) pemgembangan ekonomi lokal yang dikenal dengan FEDEP di tingkat kabupaten/kota. Unsur-unsur yang tergabung dalam FEDEP adalah birokrat (dinas/instansi kabupaten/kota), pengusaha/pelaku usaha, LSM, asosiasi dll.
Proses yang dilaksanakan:
- Mengidentifikasi dan menunjuk inisiator yang bertanggung jwab dalam pengembangan ekonomi lokal
- Melakukan identifikasi stakeholder yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi lokal
- Memulai workshop dengan partisipasi secara umum
- Memulai sosialisasi FEDEP kepada semua elemen (termasuk masyarakat)
- Mempersiapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan bentuk legalitas FEDEP
- Menyusun tujuan dan rencana kerja.
Langkah 2: Pemilihan klaster unggulan
FEDEP yang sudah terbentuk pada langkah pertama, mengidentifikasi klaster yang dimiliki dan memilih klaster unggul yang berdaya saing.
Proses yang dilaksanakan:
- FEDEP mengidentifikasi kegiatan-kegiatan ekonomi lokal yang diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi
- FEDEP melakukan kajian dengan menggunakan instrumen seperti metode LQ (Location Quotient), shift share, PACA (Participatory Appraisal of Competitive Advantages)
- FEDEP mengidentifikasi klaster kunci dari ekonomi lokal yang sesuai dengan keunggulan daya saing dan sumber daya potensial. Daya saing adalah produk klaster yang yang mampu bersaing secara regional.
- FEDEP memilih klaster dengan membandingkan beberapa klaster yang memiliki prioritas tertinggi untuk dijadikan program FEDEP dan dilakukan pendampingan.
- FEDEP menidentifikasi stakeholder-stakeholder yang terkait pada mata rantai klaster yang telah diprioritaskan tersebut, dari hulu (bahan baku) sampai dengan hilir, yang melibatkan industri pendukung dan institusi pendukung.
- FEDEP memutuskan pemilihan klaster dan identifikasi stakeholder mata rantai klaster dari hulu hingga hilir, industri pendukung dan institusi pendukung, dilakukan melalui rapat FEDEP.
Langkah 3: Pembentukan forum rembug klaster
Pada langkah ketiga, FEDEP memfasilitasi pembentukan Forum Rembug Klaster (FRK)
Proses yang dilakukan:
- FEDEP mensosialisasikan pada stakeholder potensial tentang rencana pengembangan klaster yang sudah dipilih
- FEDEP mencari pionir yang ditunjuk sebagai fasilitator untuk pembentukan Forum Rembug Klaster
- Workshop pembentukan Forum rembug Klaster, difasilitasi oleh fasilitator yang telah dipilih (dapat juga dalam bentuk institusi seperti DISPERINDAG). Seluruh stakeholder yang telah diidentifikasi oleh FEDEP diundang dalam workshop tersebut. Agenda workshop adalah pemilihan atau penentuan ketua dan pengurus serta memilih BDS (Business Development Service) pendamping klaster.
Langkah 4: Penguatan kelembagaan forum rembug klaster (FRK)
Dengan difasilitasi oleh BDS fasilitator klaster, FRK melakukan penguatan kelembagaan. FEDEP tetap dilibatkan dalam proses ini.
Rangkaian kegiatan dalam proses ini:
- FRK menetapkan tujuan dari forum rembug klaster
- FRK menyusun aturan main (AD/ART). Didalamnya disebutkan berbagai ketentuan, diantaranya: tugas ketua, tugas fasilitator klaster (BDS), tugas anggota dan hak dan kewajiban anggota.
- BDS mengumpulkan informasi dari semua anggota klaster untuk dimasukkan dalam directory anggota.
- FRK membangun sistem komunikasi antar anggota, baik melalui media, pusat informasi maupun sekretariat FRK.
- FRK melakukan pertemuan/komunikasi secara rutin, pertemuan pengurus akan lebih banyak dilakukan daripada pertemuan anggota.
- Mengalokasikan sebagian waktu pertemuan untuk pelatihan dan bagian lain untuk pengambilan keputusan.
- Memfokuskan setiap pertemuan dengan satu topik utama
- Membagi subtugas kepada anggota dan pengurus
- Mendapatkan dana awal untuk memulai aktivitas
Langkah 5: Penyusunan program klaster
Forum rembug klaster menyusun program jangka panjang dan jangka pendek. Kegiatan ini merupakan penguatan kelembagaan klaster sebagai bagian dari suatu wilayah. Dikarenakan merupakan suatu wilayah maka untuk keberhasilan program klaster , dibutuhkan perencanaan wilayah, baik perencanaan ekonomi maupun yang sifatnya fisik penunjang klaster. Perencanaan pengembangan wilayah klaster meliputi aspek ekonomi, pendidikan sumber daya manusia, pelatihan, prasarana fisik, lingkungan, sampai dengan sosial budaya.
Proses yang dilakukan:
- FRK melakukan assesment tentang kondisi klaster, dibantu oleh BDS, FPESD dan FEDEP
- Metode assesment dapat menggunakan instrumen curah pendapat (brainstorming), dialog, SWOTT, lima kekuatan dll
- FRK menyusun program, meliputi apa, siapa dan kapan untuk setiap rencana tindakan
- FRK menyusun program jangka panjang dan pendek
- FRK melakukan pertemuan anggota untuk evaluasi dan umpan balik kegiatan kedepan.
Langkah 6: Promosi klaster
Promosi klaster sangat penting agar masyarakat mengetahui produk atau jasa klaster, proses produksi maupun aspek lain.
Proses:
- Ketua mengarahkan anggota FRK untuk melakukan tindakan yang konkret dan berorientasi pada hasil
- Menyusun rencana pemasaran, menerapkan langkah-langkah yang konkret untuk meningkatkan penjualan produk dari klaster
- Menyiapkan direktori perusahaan/UKM lokal dan produk-produknya
- Membentuk griya dagang/workshop bersama untuk pemasaran prodik
- Menciptakan merk/brand produk lokal klaster
- Mendorong kemitraan antara pengusaha kecil dan besar
- Mendorong adanya pusat informasi pasar sebagai tempat informasi pelaku usaha klaster. Sebagai inisiasi awal, pusat informasi dapat berada di kantor pemerintah seperti di DISPERINDAG dan UKM Kabupaten atau mengoptimalkan informasi internet yang ditempatkan di kantor secretariat FRK maupun BDS.
Langkah 7: Evaluasi dan monitoring kegiatan
Langkah terakhir adalah melakukan evaluasi atas apa yang telah dilaksanakan dan monitoring di klaster.
Proses:
- FPESD melakukan rapat koordinasi antara dinas/instansi pelaksana, baik provinsi maupun kabupaten/kota, FEDEP dan forum rembug klaster secara periodik (dalam satu tahun, minimal 4 kali pertemuan)
- FPESD bersama dinas/instansi dan sektor nonpemerintah melakukan kunjungan ke lapangan dalam rangka monitoring secara periodik, disamping juga lebih memperkenalkan kondisi klaster kepada para pembina tersebut.
- FPESD melakukan rapat evaluasi program klaster pada setiap akhir tahun, yang direkomendasikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan FEDEP. Diharapkan, FEDEP juga melakukan hasl yang sama di kabupaten/kota.
11 Langkah Penyusunan Program Klaster FPESD Jateng
Langkah 1
Melakukan evaluasi program tahun sebelumnya
Tujuan: mengetahui pelaksanan kegiatan tahun sebelumnya dan hasilnya dalam rangka
persiapan penyusunan program tahun yang akan datang
Proses:
- FPESD Jawa Tengah membuat surat permohonan kepada Dinas/Instansi Provinsi dan Dinas/Instansi Kabupaten/Kota (melalui FEDEP) tentang laporan hasil kegiatan di klaster tahun sebelumnya.
- Membuat matriks dan analisa berdasarkan hasil laporan tersebut.
- Melaksanakan rapat evaluasi dengan peserta pelaku usaha di klaster, Dinas/Instansi Provinsi dan Dinas/Instansi di Kabupaten/Kota
- Rapat evaluasi, dapat pula dilaksanakan dengan mengelompokkan klaster ke dalam kelompok kerja klaster pertanian, pariwisata dan industri.
Langkah 2
Melakukan koordinasi rencana program tahun berjalan
Tujuan: untuk mengetahui program-program yang sudah diakomodasi Dinas, baik
Provinsi maupun Kabupaten untuk tahun yang sedang berjalan.
Proses:
- Selain laporan hasil kegiatan klaster tahun sebelumnya, maka pada masing-masing Dinas/Instansi Provinsi Jawa Tengah diminta pula menyampaikan rencana kegiatan di klaster untuk tahun yang sedang berjalan,
- Dari usulan rencana kegiatan tahun berjalan tersebut, merupakan bahan informasi ketika menyusun program di masing-masing klaster tahun 2008,
Langkah 3
Melakukan pelatihan fasilitator klaster
Tujuan: melatih fasilitator klaster agar terampil dalam penyusunan program di klaster
Proses:
- Memilih para fasilitator yang direncanakan akan mendampingi klaster dalam proses penyusunan program di klaster,
- Memberikan pembekalan fasilitator tentang metode partisipatif (ToP), panduan penyusunan program klaster, metode assesment klaster,
- Membekali fasilitator FPESD dengan hasil evaluasi program tahun sebelumnya, rencana program tahun berjalan, kebijakan pemerintah, profil klaster dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pembekalan klaster,
- Melakukan pelatihan dan pembekalan selama 2 – 3 hari, dimana silabis pelatihan disusun oleh FPESD dan tim yang ditunjuk,
- Mempersiapkan bahan untuk penyusunan program klaster,
- Mengikutkan fasilitator klaster dalam pembekalan, untuk komunikasi dengan fasilitator FPESD.
Langkah 4
Melakukan uji coba penyusunan program di salah satu klaster.
Tujuan: menyamakan persepsi fasilitator dan keseragaman hasil penyusunan program
serta merupakan proses pembelajaran bersama
Proses:
- Menentukan satu atau dua klaster yang merupakan pilot project/uji coba dalam penyusunan program,
- Bisa diambil dari 3 klaster yang ada: klaster pertanian, klaster industri dan klaster pariwisata,
- Pada saat penyusunan uji coba, semua fasilitator diharapkan hadir mengikuti kegiatan tersebut,
- Setelah selesai, antar fasilitator melakukan rapat evaluasi.
Langkah 5
Melakukan penyusunan program di klaster untuk tahun yang akan datang
Tujuan: mempersiapkan penyusunan program klaster tahun yang akan datang.
Proses:
- FPESD mengirimkan surt kepada masing-masing Forum Rembug Klaster tentang rencana penytusunan program klaster tahun yang akan datang dengan tembusan kepada FEDEP dan Bappeda,
- Fasilitator FPESD membantu fasilitator klaster menyiapkan bahan/materi untuk penyusunan program klaster yang akan datang,
- Fasilitator klaster dan FPESD membagi peran dalam kegiatan penyusunan program klaster,
- Fasilitator FPESD mempresentasikan tentang tujuan, hasil evaluasi dan informasi program ke depan (termasuk usulan tahun berjalan yang disetujui Dinas) kepada forum klaster,
- Fasilitator klaster memimpin/memfasilitasi rapat, khususnya dalam proses penyusunan program tahun yang akan datang dengan metode assessment yang sudah disepakati bersama (metode yang biasa yang digunakan adalah 5 kekuatan),
- Fasilitator FPESD mencatat hasil penyusunan program dan melaporkan kepada FPESD,
- Fasilitator klaster menyusun dalam bentuk matriks program, didampingi oleh ketua rembug klaster,
- Hasil penyusunan program ditandatangani oleh ketua forum rembug klaster dan fasilitator klaster,
Langkah 6
Melakukan rapat koordinasi di FEDEP
Tujuan: membagi peran para pelaksana kegiatan dari usulan program klaster, khususnya
untuk kegiatan Kebupaten/Kota.
Proses:
- FPESD meminta FEDEP melakukan rapat koordinasi penyusunan program, setelah proses penyusunan klaster di forum klaster selesai,
- Peserta rapat FEDEP adalah anggota FEDEP dan beberapa Dinas/Instansi Propinsi yang terkait,
- Materi rapat FEDEP adalah presentasi dari forum rembug klaster tentang hasil penyusunan program klaster tahun yang akan datang,
- Output rapat: adanya kesepakatan program dan usulan para pelaksana dari Kabupaten/Kota,
- Untuk kelancaran rapat, maka program dari klaster diberikan kepada peserta rapat bersamaan dengan undangan agar rapat dipelajari terlebih dahulu oleh peserta rapat,
- Dalam rapat FEDEP, dimungkinkan pula mengundang lembaga donor atau pihak lainnya.
Langkah 7
Merumuskan hasil pembahasan rapat dalam bentuk matriks usulan program tahun yang akan datang
Tujuan: mendapatkan matriks usulan program tahun yang akan datang dengan pembagian
pelaksana Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Proses:
- Fasilitator klaster dan ketua FEDEP merumuskan hasil rapat FEDEP. Matriks tersebut menunjukkan usulan program dan para pelaksana program dari Kabupaten/Kota, Propinsi & Pusat. Untuk program propinsi biasanya adalah program yang melibatkan Kabupaten lain (lintas Kabupaten/Kota).
- Hasil dari rapat FEDEP berupa matriks dan proposal klaster kemudian diserahkan oleh fasilitator kepada FPESD dan FEDEP, dengan tembusan kepada Bappeda Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Langkah 8
Melakukan rapat kerja FPESD Jawa Tengah
Tujuan: membahas program-program tahun yang akan datang khususnya yang menjadi
tanggung jawab Propinsi (dinas/Instansi Propinsi)
Proses:
- FPESD mengirimkan surat kepada ketua Pokja klaster (pertanian, industri dan pariwisata) untuk mengadakan rapat kerja tentang penyusunan program berdasarkan kelompok klaster,
- Fasilitator klaster akan mempresentasikan hasil penyusunan program di klaster yang sudah dibahas dalam rapat FEDEP, pada saat rapat Pokja,
- Peserta rapat menindaklanjuti hasil presentasi dari fasilitator,
- Peserta rapat adalah
- Dinas/Instansi Provinsi Jawa Tengah,
- Dinas/Instansi Kabupaten/Kota,
- Pelaku usaha klaster,
- FEDEP,
- Asosiasi UKM
- Pihak lainnya yang dipandang perlu,
- Fasilitator FPESD mencatat hasil keputusan rapat Pokja.
Langkah 9
Merumuskan bersama hasil rapat kerja FPESD oleh tim
Tujuan: perumusan akhir usulan program klaster tahun yang kan datang.
Proses:
- Fasilitator FPESD melakukan rapat tim guna penyusunan dan perbaikan program dari hasil rapat Pokja,
- Dibuat dalam bentuk buku/dokumen perencanaan klaster,
- Dibahas dalam rapat FPESD bersama (gabungan pokja-pokja),
- Dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Bappeda Provinsi Jawa Tengah,
Langkah 10
Mengirimkan hasil usulan kepada pelaksana program
Tujuan: agar usulan tersebut dapat diimplementasikan menjadi kegiatan pembangunan.
Proses:
- Mengirimkan dokumen perencanaan klaster kepada Dinas/Instansi selaku pelaksana program, Bappeda Provinsi, Bappeda Kabupaten, FEDEP, Pemerintah Pusat dan pihak-pihak terkait lainnya,
- Mengirimkan dokumen perencanaan klaster kepada Ketua Forum SKPD Provinsi Jawa Tengah.
Langkah 11
Melakukan monitoring melalui mekanisme perencanaan pemerintah
Tujuan: agar usulan yang sudah disampaikan kepada Ketua Forum SKPD dapat
diperhatikan
Proses:
- Meminta Bappeda untuk mengundang para fasilitator FPESD pada acara forum SKPD maupun MUSRENBANG,
- Melakukan pengecekan apabila usulan belum ditampung oleh Dinas dan dapat diusulkan pada saat rapat SKPD maupun MUSRENBANG,
- Melakukan koordinasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Tengah agar program yang telah dibahas dalam rapat FEDEP dan FPESD dengan pelaksana Dinas Provinsi dapat diimplementasikan menjadi kegiatan pembangunan daerah.
Daftar istilah:
- BDS (Business Development Center): lembaga penyedia jasa bagi usaha kecil dan menengah,
- Fasilitator FPESD adalah konsultan dari orang-orang yang dipilih oleh FPESD sebagai pendamping dan sebagai wakil dari FPESD,
- Fasilitator klaster adalah pendamping/konsultan dalam pengembangan klaster yang mendampingi pelaku usaha di klaster, bertempat di klaster,
- FEDEP (Forum for Economic Development and Employment Promotion): forum pengembangan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, berada di Kabupaten/Kota,
- Forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),
- FPESD (Forum Pengembangan Ekonomi dan Sumber Daya) Jawa Tengah, berada di Provinsi Jawa Tengah,
- FRK (Forum Rembug Klaster): forum yang berada di klaster, terdiri dari sekumpulan pelaku usaha di klaster,
- Klaster adalah sekelompok pelaku usaha yang sejenis dalam satu wilayah/kawasan dan terjadi interaksi antar pelaku usaha,
- Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan),
- Pokja (Kelompok Kerja) FPESD adalah kelompok kerja yang merupakan sub dari FPESD, terdiri dari pokja industri, pokja pertanian dan pokja pariwisata.
Kalau ingin belajar lebih lanjut bisa di cari Cluster Development – Michael Porter atau kalau yang dalam bentuk Best Practice bisa di cari Cluster Develpment – FPESD Jateng – Rob van Raaij. semoga sukses dengan klaster nya ( bukan SPJ nya aja ).
Add comment 18 Oktober 2009
Pameran Klaster Internasional di Graha Solo Raya
Komitment Stakeholder Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan Ekonomi Jawa Tengah lewat pengembangan Klaster Usaha UMKM ternyata dari hari ke hari dan dari tahun ke tahun ternyata semakin meyakinkan teman-teman pendamping klaster ( BDS/LPU = Business Development Services / Lembaga Pengembangan Usaha ), terbukti dalam waktu dekat akan diadakan Pameran Klaster Internasional dan Workshop International Cluster on Development yang mengundang banyak Pakar dan pembicara dengan pengalaman internasional.
Ada pembicara dari Vietnam yang punya tool analisa pengembangan ekonomi lokal dengan analisa keunggulan daya saing dan mengadopsi teory bapak klaster Dunia Michael Porter – beliau adalah Mr, Christian Schoen , bagi beberapa teman BDS dari Jawa Tengah( Boyolali- Solo – Klaten – Semarang) , NTB ( Bima – Dompu) , NAD ( Aceh Besar – NIas ), NTT ( Waingapu timur . Waingapu Barat ) tentunya sebagian sudah kenal dengan beliau dan akrab dengan metode Analisa keunggulan daya saing daerah , dengan Metode Paca dimana analisa pendekatan yang digunakan mulai dari workshop Partisipatip dengan Matriks Interaksi ; Analisa Diamond Porter ; Analisa 5 kekuatan ( Five Forces Analysis ) yang terakhir beliau bawa ke Jawa Tengah adalah Metode Compass competitiveness ( yang berbasis pada metode analisa Balance Score Card ) , dan ternyata Metode ini sangat Simple dan lebih cepat dan lebih murah dibanding metode yang sebelumnya , metode ini juga mampu mengawal proses Monitoring dan Evaluasi dari suatu program kerja .
Kembali ke Pameran Klaster Internasional di Solo , ada ketentuan bahwa klaster peserta dan BDS pendamping tidak difasilitasi oleh Panitya ( Pemprop Jateng – FPESD ) , baik tranportasi maupun akomodasi ( hotel & konsumsi ), sebagai lembaga usaha tentunya tidak ada permaslahan sepanjang pameran untuk kemajuan usaha nya namun sebagai pendorong pengembangan ekonomi lokal di daerah nya tentunya hali ini menjadi tanggung jawab dari Pemkab/pemkot nya , hal ini mengingat FEDEP sebagai pengampu pengembangan ekonomi lokal melalui klasternya telah mendapat Dana stimulan dari Pemerintah Propinsi dan diharapkan juga menyediakan dana pendamping dalam APBD nya, namun tidak jarang Fedep yang tidak tahu ada dimana dan bagaimana Dana Fedepnya digunakan , yang diketahui hanya Dana Anggaran yang disediakan melalui FEDEP sudah tidak cukup untuk membiayai kegiatan yang ada termasuk untuk mengikuti dan memfasilitasi kegiatan Pameran dan Workshop klaster di Solo yang akan diadakan pada tanggal 26,27,28 Oktober 2009. Benar yang dikatakan oleh Rob van Raaij dalam buku nya Cluster Development – FPESD , A guide to set up a Local Economic Development program dimana dalam penjelasannya pada Chapter VI Funding , paragraf II – There are some requirements in the budget implementation : 1 . Transparency , ; 2. Standard bookkeeping and accounting system, ; 3. Periodical audit . mengacu pada guidens tersebut tentunya muncul pertanyaan apakah klaster dan Fedep yang telah berkebang di Daerah ( pemkab/pemkot ) mampu menjadi yang pertama menerapkan prinsip Transparansi, Pebukuan yang benar dan teraudit dengan betul dan terkontrol secara teratur, dengan keadaan tersebut yang mungkin mampu memberikan alasan pada pertanyaan teman – teman klaster bahwa anggaran tidak mencukupi dan tidak usah menjadikan hal ini sebagai suatu kebingungan, karena Niat baik untuk memperjuangkan Pengembangan Ekonomi Lokal kita tentunya akan mendapat kemudahan dari yang mamberi hidup dan kita tetap Yakin bahwa Tuhan tidak pernah tidur dan senantiasa memperingatkan bangsa ini.
Apapun yang terjadi semoga teman-teman klaster dapat hadir dan tampil di ajang Pamer pada Pameran Klaster Internasional dan work shop International Cluster on Development , dan untuk teman- teman BDS / Lembaga Pengembangan Usaha tunjukkan bahwa anda adalah sebagai bagian dari sekian banyak manusia suoer di negeri ini ( dan anda sudah buktikan dari sekian tahun mendampingi klaster di kab/kota anda tapi belum pernah anda mendapat jasa dari kegiatan anda , namun anda masih mampu bertahan dan bisa bersurvival itu menunjukkan bahwa Tuhan tidak pernah Tidur ), Semoga sukses dengan Pameran Klaster Internasional dan Munas ABDSI III – Solo , serta sukse untuk Work shop Internatonal Cluster on Development.
Add comment 17 Oktober 2009
DEMOKRASI YANG TERJUAL
CELATU TENTANG DEMOKRASI DALAM PEMILU LIMA TAHUN SEKALI NAN SEMAKIN PILU.
Pilu karena sebagian sudah mulai suntuk dan bosan sehingga cenderung ogah,emoh, wegah, tidakmau, ya bahasa kerennya GOLPUT ( kelompok yang sudah mulai tidak percaya dengan mekanisme Demokrasi ) ternyata Demokrasi yang ada juga semakin sarat dengan hitungan berapa rupiah yang harus dikeluarkan dan bagaimana rupiah tersebut harus dikembalikan, hitung-hitungan untung dan rugi serta posisi legislatif yang sudah bergeser menjadi bagian dari Pekerjaan di Masyarakat.
Hiruk pikuk dan Pesta pora Ritual Demokrasi yang terselenggara setiap 5 tahun sekali, Ada rasa senang dan bangga karena kita mengadakan proses Pemilu terbesar di Dunia setelah Amerika namun ada rasa sedih pula mengingat banyak dari Partai Politik yang ada , belum pernah memberikan pembelajaran yang baik dan benar dalam berkampanye sehingga Taman – taman Kota dan Acesoris Keindahan Kota banyak yang berubah jadi tempat menempel Atribut Partai peserta Pemilu yang dipasang tanpa memandang sisi keindahan dan estetika, dengan ukuran yang semaunya dan dipasang seenaknya maka lengkap sudah pemandangan Kekumuhan Kota Asia ( APAKAH KITA HARUS BANGGA ).ini dari sisi meletakkan Atribut Partai yang kadang mengalahkan keberadaan Bendera Nasional kita ( MERAH PUTIH ) maklum tertutup banyak atribut Partai bung.
Dari sisi kesempatan kampanye yang panjang mampu memberikan kontribusi ekonomi bagi sektor UKM percetakan, produsen kaos dan bendera dan lain lain yang intinya mampu memberikan peluang ekonomi bagi pelaku usaha dibidang penyedia Atribut Partai, sayangnya waktu kampanye yang panjang tidak dimanfaatkan oleh Kader Partai untuk memberikan pembelajaran bagaimana sebaiknya kita berpolitik akan tetapi yang ada hanya untuk mengobral janji dengan kata kunci KALAU, disisi lain kader Partai yang saat ini masih duduk dan siap maju , memanfaatkan keberadaannya dengan mengobral pos-pos Anggaran yang dikuasai untuk memanjakan audiens nya tanpa reserve apakah bentuk bantuan yang diberikan memberikan manfaat ataukah hanya sekedar agar pemilih mau memilih dan mendukung calon yang mengobral Anggaran, kasihankan Uang rakyat dihamburkan oleh wakil rakyat yang katanya untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat. Ini cerita yang ada di masyarakat dan yang ngomong juga masih menjadi bagian dari rakyat.
Tugas berat bagi panitia Pemilu dan Panwaslu serta aparat Kepolisian karena telah santer dan bukan rahasia lagi bahwa pada pesta demokrasi tahun ini beredar isue tentang bagi -bagi uang saku bagi pemilih dan modusnya pun telah disekenariokan hampir sama dengan tim Pemenangan PILKADES, kalau Kepala Desa punya bengkok dan kadang hitung-hitungan ekonominya masih masuk di akal dan dinalar secara sehat, lha kalau maju Caleg anggota Legislatif dengan modal Dana yang besar untuk men ongkosi para pemilih , kira-kira setelah terpilih wakil rakyat nya akan membuat program kerja apa ya ?? biar modalnya cepat kembali.
Dicari tokoh dan Kader Partai yang SIAP MISKIN dan MENDERITA ( mana ada yang mau) .
Lain cerita dengan yang berambisi ingin jadi anggota Legislatif ( DPRD Kab/Kota ; DRPD Propinsi ; DPR RI ) banyak langkah dan janji bahkan ada yang sudah meng-anggarkan Dana untuk (katanya ) serangan Fajar , ada dana untuk pemenangan bahkan ada Dana yang sengaja di alokasikan untuk membayar pemilih kalau memang memilih dirinya, wah hebat ini , ternyata DEMOKRASI KU di Negeri KU yang masih mengakui UUD ‘45 dan mempunyai Panca Sila sebagai Falsafah dasar berbangsa ,dengan Penduduk di Dominasi oleh Masyarakat yang punya 5 dasar Syariat beragama, ternyata pesta Demokrasi disiapkan dan diukur dengan berapa rupiah yang akan diterima oleh masyarakat pemegang Hak Pilih, Bahkan ada calon Legislatif ( DPR RI ) yang mengerahkan tim Survey yang disebar untuk mendata apakah kira-kira Namanya dikenal oleh masyarakat calon Pemilih di DAPIL nya. Kemudian menyiapkan sejumlah tim pemenangan yang nantinya akan disebar disekitar TPS (tentunya pada jarak aman ) dengan satu pesan agar memilih no urut tertentu dari partai tertentu dan memberikan uang saku dalam jumlah tertentu , nah kondisi ini kira-kira PANWASLU apa mampu mengawasinya , Akhirnya Wallahu alam.
Dari sisi proses telah bergulir (unen – unen nek ora ono duite ora dipilih)(ungkapan kalau tidak ada uang sakunya tidak dipilih) , wah ini baru seru dan heboh , bisa dibanyangkan berapa Dana yang harus tersedia dan akan lebih heboh kalau dengan penuh kesadaran menerima Uangnya tapi tidak usah Dipilih Orangnya, ya kita pilih dari kalangan kita sendiri yang terpanggil untuk mengabdikan diri dalam menata dan memperbaiki Negeri ini dan yang kita yakini akan mewakili kita di ruang terhormat Gedung DPR.
Ayo kita pikir bareng-bareng bahwa Jabatan Legislatif bukan Jabatan Kepala Desa, jadi tidak ada tanah Bengkok/ tanah Sanggem/ ataupun apa saja yang merupakan Hak dari sang Wakil Rakyat yang ada adalah : Gaji atau Uang Kehormatan yang kadang pengesahan peng anggaran nya melewati kemampuan anggaran daerahnya sendiri (masih ingat dengan berita Anggaran belanja suatu DPRD jauh lebih besar dari PAD nya).
Add comment 17 Oktober 2009



